Salah satu hal penting dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK yang terdiri atas 16 digit itu bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK itu tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia.
Sesuai amanat Undang-undang Adminduk, ketentuan pemberlakuan NIK tersebut dijalankan secara bertahap. Undang-undang Adminduk, NIK mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2011. Undang-undang Adminduk tersebut mengatur tentang pengolahan informasi administrasi kependudukan, yang akan dikelola melalui sistem informasi administrasi kependudukan. Dengan sistem ini, database kependudukan akan selalu dimutakhirkan melalui layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan dan Kelurahan.
Dokumen sebagaimana dimaksud diatas meliputi dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan. Nomor Induk Kependudukan yang dapat diakses untuk validasi berbagai dokumen kependudukan lain seperti Paspor, NoÂmor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Ijin MengeÂmudi (SIM), Buku Kepemilikan KendÂaraan Bermotor (BPKB), Ijazah SMU atau yang sederajat dan Ijazah PerguÂruan Tinggi. Jadi, NIK adalah dasar untuk pelayanan publik ke depan.
Dengan pemberlakuan NIK itu, kelak tolok ukur dalam pelayanan publik adalah NIK, karena posisi NIK itu sangat penting untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan nasional.
Tertib administrasi kependudukan yang diharapkan terwujud dengan sistem yang baru, sangat diperlukan mengingat besarnya jumlah penduduk Indonesia. Dengan tertib administrasi, Pemerintah diharapkan dapat lebih mudah memenuhi hak-hak warga negaranya. Kedepan, NIK dapat diakses oleh semua instansi adminduk sehingga tidak dimungkinkan lagi satu warga memiliki dua identitas atau lebih. Ketunggalan NIK dijaga melalui sistim identifikasi biometrik, sidik jari, iris mata dan wajah pada program Penerapan KTP Elektronik.
Dasar Hukum Penerapan NIK
Sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
Dengan disahkannya UU No. 24Â Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut masih mengacu pada PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Penerapan NIK sebagaimana diatur dalam PP No. 37 Tahun 2007 pasal 36 menyebutkan bahwa Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Sedangkan pasal 37 menyebutkan bahwa NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunnya, terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK dan diletakkan pada posisi mendatar.
Keenam belas (16) digit nomor NIK tersebut diatas dirinci menjadi, sebagai berikut :
1. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah tempat tinggal pada saat mendaftar yang terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan.
2. 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam format hh-bb-tt dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.
3.  4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001.
Sebagai contoh, seorang perempuan yang lahir di Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah 32 76 05 570890 0001. Jika ada seorang perempuan lain dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 32 76 05 570890 0002. Demkian pula apabila ada seorang laki-laki juga dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 32 76 05 170890 0001.
Selanjutnya menurut pasal 38 PP No. 37/2007, NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. NIK dimaksud diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP oleh Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan. Sedangkan penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk, KK dan KTP diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 39 mengamanatkan bahwa pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat wajib mencantumkan NIK pada kolom khusus yang tersedia pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan. Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK dan NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri sebagai Pimpinan Instansi Pelaksana.
Sumber: www.dukcapil.kemendagri.go.id